Marthen P. Erari
Pensiunan PNS
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jayapura (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP (2022-02-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,5 miliar
7 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding25 Februari 2022 | PT JayapuraNomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP ERARI, S.E, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp.300.000.000.00,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.5.520.884.410,00 (Lima Milyard lima ratus dua puluh juta delapan ratus delapan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 30 miliar Uang pengganti Rp 5,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP Mahkamah Agung, 25 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi