Marthen Bairam
Swasta (Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Papua Genyem)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jayapura (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap (2026-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Mei 2026 | PN Tipikor JayapuraNomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Marthen Bairam tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Marthen Bairam dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Marthen Bairam tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marthen Bairam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Banding2 Juli 2026 | PT JayapuraNomor 9/PID.SUS-TPK/2026/PT JAP M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAYAPURA tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN - Jap tanggal 06 Mei 2026 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap Mahkamah Agung, 6 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2026/PT JAP Mahkamah Agung, 2 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi