Desa · Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur
Marselinus Sanan
Wiraswasta (Mantan Kepala Desa Letneo Selatan Periode 2013-2019)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan dana desa Letneo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (2017-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Letneo Selatan periode 2013-2019 mengelola keuangan desa pada tahun anggaran 2017 sampai 2019 dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.270.223. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-11-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 November 2021 | PN Tipikor KupangNomor 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa MARSELINUS SANAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MARSELINUS SANAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Mahkamah Agung, 17 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa · 7 perkara
Abdul Haris
Korupsi pengelolaan dana desa Tubo, Kabupaten Majene (2016-2019)
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 276 juta Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Anderias Atiupbesi
Korupsi pengelolaan dana desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)
Vonis 3 tahun Nilai Rp 207 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Desa
Ardin
Korupsi pengelolaan dana desa Rano Sangia, Kabupaten Kolaka (2021-2022)
Vonis 4 tahun Nilai Rp 839 juta Perkiraan: masih menjalani pidana