ASN/Pejabat · Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara
Marlina Daeli
Sekretaris Tim Pengelola Pembangunan USB-SLB Negeri Kabupaten Nias Barat dan Bendahara Komite Pembangunan
- Vonis akhir
- 15 tahun
- Nilai perkara
- Rp 2,1 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi pembangunan USB-SLB Negeri Onowaembo, Kabupaten Nias Barat (2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 2,1 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Agustus 2021 | PN Tipikor MedanNomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI : Menyatakan terdakwa MARLINA DAELI ALIAS INA INDRI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; menetapkan agar terdakwa tetap ditahan menetapkan masa penahanan terdakwa yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA7 April 2022 | Mahkamah AgungNomor 1417 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (Banding 24/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Oktober 2021 | PT MedanNomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN M E N G A D I L I - - Menyatakan Terdakwa MARLINA DAELI ALIAS INA INDRI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) tahun dan denda sejumlahRp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 2 Agu 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1417 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 7 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Mahkamah Agung, 5 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi