Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara

Marlina Daeli

Sekretaris Tim Pengelola Pembangunan USB-SLB Negeri Kabupaten Nias Barat dan Bendahara Komite Pembangunan

Kejaksaan
Vonis akhir
15 tahun
Nilai perkara
Rp 2,1 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi pembangunan USB-SLB Negeri Onowaembo, Kabupaten Nias Barat (2016)

2016-2017 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 2,1 miliar

7 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
Putusan perkara Korupsi pembangunan USB-SLB Negeri Onowaembo, Kabupaten Nias Barat (2016)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Agustus 2021 PN Tipikor MedanNomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI : Menyatakan terdakwa MARLINA DAELI ALIAS INA INDRI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; menetapkan agar terdakwa tetap ditahan menetapkan masa penahanan terdakwa yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta
Kasasi MA7 April 2022 Mahkamah AgungNomor 1417 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Medan (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

8 tahun penjara (Banding 24/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding5 Oktober 2021 PT MedanNomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN M E N G A D I L I - - Menyatakan Terdakwa MARLINA DAELI ALIAS INA INDRI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) tahun dan denda sejumlahRp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru