Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Jawa Tengah

Marlan bin H. Misbah Ismail

Karyawan BUMN (Kepala Perum Perindo Unit Tarakan).

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Mei 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Februari 2022, putusan terakhir April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Semarang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2022-02-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 77/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Februari 2022 PN Tipikor SemarangNomor 77/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg MISBAH ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? KORUPSI ? sebagaimana Dakwaan (Alternatif) Kedua; MISBAH ISMAIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) subsidiair kurungan 2 ( dua ) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp . 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding28 April 2022 PT SemarangNomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 24 Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru