Mariyanto
Nelayan
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 34,3 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 34/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN (2023-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 34,3 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 34/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 November 2023 | PT MedanNomor 34/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn., tanggal 25 September 2023, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Mariyanto tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Mariyanto telah terbukti secara sah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 34,3 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 34/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Mahkamah Agung, 29 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi