Maria Liana
Ibu Rumah Tangga
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 860 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan, putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 48/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-05-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 860 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 48/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding11 Mei 2026 | PT SurabayaNomor 48/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Me ngubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 164/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 16 Maret 2025 atas nama terdakwa Maria Liana yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana denda yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan K U HAP 2025 tanggal 2 Januari 2026 yang selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Maria Liana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 860 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 48/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 11 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi