Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Banten

Marhaen Nusantara

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 699 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banten (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN (2023-04-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 699 juta

3 tahun 8 bulan penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Februari 2023 PN Tipikor SerangNomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair; MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 699 juta
Banding11 April 2023 PT BantenNomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN MARHAEN NUSANTARA, M.Pd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; MARHAEN NUSANTARA, M.Pd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair; MARHAEN NUSANTARA, M.Pd, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan ) bulan dan denda Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 8 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 699 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru