Desa · Daerah Istimewa Yogyakarta
Margana bin Alm. Karto
Lurah pada Kelurahan Bohol
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 28,8 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT YYK (2026-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 28,8 juta
1 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2026/PT YYK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding28 April 2026 | PT YogyakartaNomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT YYK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 Maret 2026, yang dimohonkan banding tersebut mengenai pidana denda dan pidana pengganti denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Margana Bin Karto Suwito tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 10 juta Uang pengganti Rp 28,8 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT YYK Mahkamah Agung, 28 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi