Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Papua Barat

Mardiyanto Suryo

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 8,8 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT MNK (2025-09-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 8,8 miliar

8 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2025/PT MNK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Juli 2025 PN Tipikor ManokwariNomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk Menyatakan Terdakwa MARDIYANTO SURYO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 8,8 miliar
Banding4 September 2025 PT Papua BaratNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT MNK Mnk tanggal 02 Juli 2025, yang dimintakan banding, sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara, pidana denda, dan subsidair pidana denda serta pengganti pidana tambahan uang pengganti berupa pidana penjara sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Mardiyanto Suryo tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Mardiyanto Suryo oleh karena itu dari dakwaan Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 8,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru