Mardi M. Dias
PPK 1.3. pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL (2025-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Februari 2025 | PN Tipikor BengkuluNomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Dias tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Dias tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Dias , dengan pidana penjara selama satu dan pidana denda sejumlah , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta |
| Banding3 Juni 2025 | PT BengkuluNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Dias tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa Mardi, S.ST., M.E. Dias tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Dias, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Mahkamah Agung, 26 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mahkamah Agung, 3 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi