Daftar Koruptor Cari nama

Kepala Daerah · KPK

Mardani H. Maming

Bupati Tanah Bumbu. Dikenal juga sebagai Mardani Maming.

Mardani H. Maming mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi VOI
Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK. Foto: VOI (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 111 miliar
Status sekarang
Masih dipenjara27 Juli 2022

Ditangkap/ditahan KPK 27 Jul 2022 (tercatat di Daftar Pencarian Orang KPK). Menjalani pidana 10 tahun; status "dipenjara" disimpulkan dari lamanya pidana, belum dikonfirmasi Ditjenpas/Kemenimipas.

Suap/gratifikasi peralihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu

KPK · Suap · Gratifikasi

Mardani terbukti menerima suap/gratifikasi terkait peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat bupati; pemberinya menurut KPK adalah Henry Soetio (PT Prolindo Cipta Nusantara, almarhum). PN Tipikor Banjarmasin menjatuhkan 10 tahun, PT Banjarmasin memperberat menjadi 12 tahun, MA menolak kasasi, lalu MA mengabulkan PK dan mengembalikan pidana menjadi 10 tahun.

Uang pengganti: Rp 111 miliar

Uang pengganti Rp110.604.371.752 (JPNN, putusan banding/kasasi); PK tetap membebankan uang pengganti sekitar Rp110 miliar. Inilah.com menyebut nilai korupsi Rp118 miliar.

10 tahun penjara (PK 2024 memotong vonis banding/kasasi 12 tahun), uang pengganti sekitar Rp110,6 miliar
Putusan perkara Suap/gratifikasi peralihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Februari 2023 PN Tipikor Banjarmasin 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti sekitar Rp110,6 miliar (Tempo). Terbukti dakwaan alternatif pertama. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 111 miliar
Banding3 April 2023 PT Banjarmasin Diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan (Direktori Putusan), uang pengganti Rp110.604.371.752 subsider 4 tahun (JPNN). Ketua majelis Gusrizal. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 111 miliar
Kasasi MA1 Agustus 2023 Mahkamah AgungNomor 3741 K/Pid.Sus/2023 Kasasi terdakwa ditolak ("Tolak"); tetap 12 tahun penjara. Majelis: Suhadi (ketua), Agustinus Purnomo Hadi, Suharto. 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 111 miliar
Peninjauan Kembali MA4 November 2024 Mahkamah AgungNomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 PK dikabulkan; membatalkan putusan kasasi 3741 K/Pid.Sus/2023 dan menjatuhkan 10 tahun penjara; uang pengganti sekitar Rp110 miliar tetap dibebankan. Majelis: Prim Haryadi (ketua), Ansori, Dwiarso Budi Santiarto. Status berkekuatan hukum tetap. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah

Abdul Gani Kasuba

Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

Vonis 8 tahun Meninggal dunia

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Kepala Daerah

Abdul Wahid

Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber