Kepala Daerah · KPK
Mardani H. Maming
Bupati Tanah Bumbu. Dikenal juga sebagai Mardani Maming.
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 111 miliar
- Status sekarang
- Masih dipenjara27 Juli 2022
Ditangkap/ditahan KPK 27 Jul 2022 (tercatat di Daftar Pencarian Orang KPK). Menjalani pidana 10 tahun; status "dipenjara" disimpulkan dari lamanya pidana, belum dikonfirmasi Ditjenpas/Kemenimipas.
Suap/gratifikasi peralihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu
Mardani terbukti menerima suap/gratifikasi terkait peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat bupati; pemberinya menurut KPK adalah Henry Soetio (PT Prolindo Cipta Nusantara, almarhum). PN Tipikor Banjarmasin menjatuhkan 10 tahun, PT Banjarmasin memperberat menjadi 12 tahun, MA menolak kasasi, lalu MA mengabulkan PK dan mengembalikan pidana menjadi 10 tahun.
Uang pengganti: Rp 111 miliar
Uang pengganti Rp110.604.371.752 (JPNN, putusan banding/kasasi); PK tetap membebankan uang pengganti sekitar Rp110 miliar. Inilah.com menyebut nilai korupsi Rp118 miliar.
10 tahun penjara (PK 2024 memotong vonis banding/kasasi 12 tahun), uang pengganti sekitar Rp110,6 miliar
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Februari 2023 | PN Tipikor Banjarmasin 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti sekitar Rp110,6 miliar (Tempo). Terbukti dakwaan alternatif pertama. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 111 miliar |
| Banding3 April 2023 | PT Banjarmasin Diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan (Direktori Putusan), uang pengganti Rp110.604.371.752 subsider 4 tahun (JPNN). Ketua majelis Gusrizal. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 111 miliar |
| Kasasi MA1 Agustus 2023 | Mahkamah AgungNomor 3741 K/Pid.Sus/2023 Kasasi terdakwa ditolak ("Tolak"); tetap 12 tahun penjara. Majelis: Suhadi (ketua), Agustinus Purnomo Hadi, Suharto. | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 111 miliar |
| Peninjauan Kembali MA4 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 PK dikabulkan; membatalkan putusan kasasi 3741 K/Pid.Sus/2023 dan menjatuhkan 10 tahun penjara; uang pengganti sekitar Rp110 miliar tetap dibebankan. Majelis: Prim Haryadi (ketua), Ansori, Dwiarso Budi Santiarto. Status berkekuatan hukum tetap. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Mahkamah Agung, 10 Feb 2023
- Putusan Banding Mahkamah Agung, 3 Apr 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 4 Nov 2024
- Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu KPK
- Daftar Pencarian Orang: Mardani H Maming (Arrested 27 Jul 2022) KPK
Pemberitaan
- Hakim Vonis Mardani H Maming 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 M Tempo, 10 Feb 2023
- Vonis Banding Mardani H Maming, Hakim Tambah Hukuman Jadi 12 Tahun Penjara Tempo, 3 Apr 2023
- Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 Miliar JPNN, 2 Agu 2023
- KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming Detik, 7 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum