Maniel Syatfle
PNS (Staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong).
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK (2024-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 4 bulan penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 April 2024 | PN Tipikor ManokwariNomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Menyatakan Terdakwa MANIEL SYATFLE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANIEL SYATFLE berupa pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding23 Juli 2024 | PT Papua BaratNomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Mnk tanggal 23 April 2024, yang dimintakan banding, sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MANIEL SYATFLE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Turut serta melakukan tindak pidana KORUPSI secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANIEL SYATFLE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Mahkamah Agung, 23 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Mahkamah Agung, 23 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi