Maman Suryaman bin Endang
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 44/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-09-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,2 miliar
7 tahun penjara (Banding 44/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juli 2023 | PN Tipikor BandungNomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin ( Alm ) ENDANG SUPARMAN , Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin ( Alm ) ENDANG SUPARMAN , Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin ( Alm ) ENDANG… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 4,2 miliar |
| Banding14 September 2023 | PT BandungNomor 44/PID.TPK/2023/PT BDG Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor.36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 17 Juli 2023 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Terdakwa I MAMAN SURYAMAN,MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M. Bin (Alm) UJU , Terdakwa III AGUST SUTISNA.Bin (Alm) DANU SAEPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 4,2 miliar |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Januari 2022 | PN Tipikor BandungNomor 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg MENGADILI : Menerima eksepsi / keberatan Terdakwa MAMAN SURYAMAN MA Bin Alm ENDANG SUPARMAN; Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDS - PDS-05/Cimah/12/2021 tanggal 06 Desember 2021 batal demi hukum; Memerintahkan agar Terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa MAMAN SURYAMAN MA Bin Alm ENDANG SUPARMAN dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA20 Oktober 2022 | Mahkamah AgungNomor 5128 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 Maret 2022 | PT BandungNomor 12/PID.TPK/2022/PT BDG M E N G A D I L I Menerima perlawanan dari Jaksa/Penuntut Umum ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 yang dimintakan banding MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-05/Cimah/ 12/2021 tanggal 06 Desember 2021 adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. 2. Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa MAMAN SURYAMAN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 17 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 44/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 14 Sep 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 12 Jan 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5128 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 20 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2022/PT BDG Mahkamah Agung, 21 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi