Maichal Andersen Tampoma
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Badan
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 55,1 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama April 2023, putusan terakhir Juni 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 24/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL (2023-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 55,1 juta
2 tahun penjara (Banding 24/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 April 2023 | PN Tipikor PaluNomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADILI : Menyatakan Terdakwa M aichal Andersen Tampoma, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima hadiah (suap) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maichal Anderson Tampoma , S.H. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa M aichal Andersen Tampoma, S.H.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 55,1 juta |
| Banding13 Juni 2023 | PT PaluNomor 24/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL Menyatakan Terdakwa M aichal Andersen Tampoma, S.H. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama tersebut; Menyatakan Terdakwa M aichal Andersen Tampoma, S.H. tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M aichal Andersen Tampoma, S.H. tersebut oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 55,1 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 10 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL Mahkamah Agung, 13 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi