Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD · Nusa Tenggara Barat

Mahrup

Anggota DPRD Kab. Lombok Tengah (Direktur CV. Ladju Jaya.)

Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) Mahrup terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Cabang Majapahi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) Mahrup terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Cabang Majapahit Mataram untuk petani sapi di Loteng tahun 2021-2022. Foto: radarlombok (hak cipta pada penerbit), 8 Des 2024. Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil. Foto keliru? Laporkan.
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr (2025-08-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Agustus 2025 PN Tipikor MataramNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Menyatakan Terdakwa MAHRUP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa MAHRUP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru