Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Mahuda Setiawan

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
14 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,9 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2025-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 962 juta

6 tahun penjara (PN Tipikor 116/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Januari 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 116/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mahuda Setiawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp961.787.718,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 962 juta
Kasasi MA13 Agustus 2025 Mahkamah AgungNomor 6613 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-02-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 962 juta

8 tahun penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding26 Februari 2025 PT SurabayaNomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 20 Januari 2025, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MAHUDA SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 962 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru