Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Nusa Tenggara Barat

Mahruf

Kepala Desa Jorok

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 260 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr (2026-05-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 260 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Mei 2026 PN Tipikor MataramNomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr Menyatakan Terdakwa MAHRUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sebagai orang yang melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAHRUF dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima Puluh juta) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 260 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru