Mahmud Dumbi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 407 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto (2022-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 407 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juni 2022 | PN Tipikor GorontaloNomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto Menyatakan Terdakwa MAHMUD DUMBI Alias PAPI ONU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAHMUD DUMBI Alias PAPI ONU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 407 juta |
| Banding4 Agustus 2022 | PT GorontaloNomor 11/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto tanggal 13 Juni 2022; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto Mahkamah Agung, 13 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Mahkamah Agung, 4 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir