Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Aceh

Mahdan bin Muhammad

Ketua UPK Kec. Simpang Tiga, Kab. Aceh

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 460 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 25/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA (2025-08-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 460 juta

4 tahun penjara (Banding 25/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Juli 2025 PN Tipikor Banda AcehNomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Menyatakan TerdakwaMahdan Bin (Alm) Muhammadtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas; Menyatakan TerdakwaMahdan Bin (Alm) Muhammad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar
Banding28 Agustus 2025 PT Banda AcehNomor 25/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 10 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan dan besarnya hukuman uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa MAHDAN BIN (ALM) MUHAMMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, Oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 460 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru