Lainnya · Kabupaten Buleleng, Bali
Made Sudarma
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 111 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Gerokgak, Kabupaten Buleleng (2015)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala LPD Desa Pakraman Gerokgak bersama pengurus dan karyawan menggunakan dana LPD untuk keperluan pribadi dan keluarga dalam bentuk pinjaman atau kredit serta kasbon pada periode 2008-2015. Akibatnya kas LPD menjadi kosong sehingga nasabah tidak dapat menarik tabungan pada tahun 2015. Para pengurus membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan dana, namun tidak direalisasikan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-09-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 111 juta
1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 September 2021 | PN Tipikor DenpasarNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MADE SUDARMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan MADE SUDARMA oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa MADE SUDARMA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu Terhadap Terdakwa MADE SUDARMA., dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 111 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 30 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum