M. Syafe’i
Swasta (SSL Head- PT Wilmar Group)
- Vonis akhir
- 16 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI (2026-04-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 April 2026 | PT JakartaNomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Maret 2026 Nomor 109/Pid.Sus.TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan terdakwa M.SYAFE'I tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI (2026-04-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 April 2026 | PT JakartaNomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Maret 2026 Nomor 109/Pid.Sus.TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan terdakwa M.SYAFE'I tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Mahkamah Agung, 20 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Mahkamah Agung, 20 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi