Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

M. Syafe’i

Swasta (SSL Head- PT Wilmar Group)

Kejaksaan
Vonis akhir
16 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI (2026-04-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

8 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding20 April 2026 PT JakartaNomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Maret 2026 Nomor 109/Pid.Sus.TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan terdakwa M.SYAFE'I tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI (2026-04-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

8 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding20 April 2026 PT JakartaNomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Maret 2026 Nomor 109/Pid.Sus.TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan terdakwa M.SYAFE'I tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru