Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jambi

M. Juber

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 10 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 300 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1234 PK/PID.SUS/2025 (2025-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 10 bulan penjara (PK 1234 PK/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Peninjauan Kembali MA25 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 1234 PK/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 11 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp50.000.000,00 subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta

Perkara 02 dari 02

Korupsi: korupsisuap menyuapnovumkekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb (2023-07-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 300 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb)
Putusan perkara Korupsi: korupsisuap menyuapnovumkekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Juli 2023 PN Tipikor JambiNomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb ISMET KAHAR masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut melanggar Pasal 12 huruf a Jo. ISMET KAHAR berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara terhadap: Terdakwa I M. JUBER berupa pembayaran uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 300 juta
Peninjauan Kembali MA19 September 2024 Mahkamah AgungNomor 1194 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru