M. Juber
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Vonis akhir
- 6 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 300 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1234 PK/PID.SUS/2025 (2025-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 10 bulan penjara (PK 1234 PK/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA25 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 1234 PK/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 11 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp50.000.000,00 subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 02
Korupsi: korupsisuap menyuapnovumkekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb (2023-07-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 300 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juli 2023 | PN Tipikor JambiNomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb ISMET KAHAR masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut melanggar Pasal 12 huruf a Jo. ISMET KAHAR berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara terhadap: Terdakwa I M. JUBER berupa pembayaran uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 300 juta |
| Peninjauan Kembali MA19 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 1194 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1234 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb Mahkamah Agung, 24 Jul 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1194 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 19 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum