Swasta · Kejaksaan
M. Jaosi
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 238 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr (2026-04-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 238 juta
6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 April 2026 | PN Tipikor MataramNomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr JAOSI Alias OJIK Bin DALIJAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; JAOSI Alias OJIK Bin DALIJAH dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan 6 Bulan ( enam tahun enam bulan ) dan denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 (seratus) hari Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 238.128.000,- (dua ratus tiga puluh delapan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 238 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Mahkamah Agung, 29 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi