ASN/Pejabat · Kota Sungai Penuh, Jambi
Lusi Afrianti H. Bustami
Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kota Sungai Penuh
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 835 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi pengadaan tanah dan belanja listrik Dinas Perkim Kota Sungai Penuh (2017-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 15/PID.TPK/2021/PT JMB (2021-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 418 juta
3 tahun penjara (Banding 15/PID.TPK/2021/PT JMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juni 2021 | PN Tipikor JambiNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb Bustami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Lusi Afrianti, SE., Binti H. Bustami tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan?Tindak Pidana Korupsi?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Bustami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 ( enam ) Bulan, serta denda sejumlah Rp 50.000. 000,00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50.000 Uang pengganti Rp 418 juta |
| Banding9 Agustus 2021 | PT JambiNomor 15/PID.TPK/2021/PT JMB Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 10 Juni 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa LUSI AFRIANTI, SE., BINTI H. BUSTAMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Lusi Afrianti, SE., Binti H. BUSTAMI tersebut diatas, terbukti secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50.000 Uang pengganti Rp 418 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Jambi (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 15/PID.TPK/2021/PT JMB (2021-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 418 juta
3 tahun penjara (Banding 15/PID.TPK/2021/PT JMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding9 Agustus 2021 | PT JambiNomor 15/PID.TPK/2021/PT JMB Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 10 Juni 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa LUSI AFRIANTI, SE., BINTI H. BUSTAMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Lusi Afrianti, SE., Binti H. BUSTAMI tersebut diatas, terbukti secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50.000 Uang pengganti Rp 418 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb Mahkamah Agung, 10 Jun 2021
- Putusan Banding Nomor 15/PID.TPK/2021/PT JMB Mahkamah Agung, 9 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 15/PID.TPK/2021/PT JMB Mahkamah Agung, 9 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Arifin
Korupsi pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Morowali, Sulawesi Tengah (2024)
Vonis 2 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir