Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Kejaksaan

Lina Budhiarti AM.kep binti Suprapto

Pegawai Negeri Sipil (Bendahara dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon IX tahun 2018 sampai dengan tahun 2025)

Vonis akhir
1 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 43 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Jambi (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb (2026-07-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 43 juta

1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jambi (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Juli 2026 PN Tipikor JambiNomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Lina Budhiarti, Am.Kep Binti Suprapto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Lina Budhiarti, Am.Kep Binti Suprapto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 43 juta
Banding3 September 2026 PT JambiNomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT JMB M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa LINA BUDHIANTI AM.KEP BINTI SUPRAPTO tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb tanggal 20 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber