ASN/Pejabat · Kejaksaan
Lina Budhiarti AM.kep binti Suprapto
Pegawai Negeri Sipil (Bendahara dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon IX tahun 2018 sampai dengan tahun 2025)
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 43 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Jambi (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb (2026-07-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 43 juta
1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juli 2026 | PN Tipikor JambiNomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Lina Budhiarti, Am.Kep Binti Suprapto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Lina Budhiarti, Am.Kep Binti Suprapto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 43 juta |
| Banding3 September 2026 | PT JambiNomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT JMB M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa LINA BUDHIANTI AM.KEP BINTI SUPRAPTO tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb tanggal 20 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb Mahkamah Agung, 20 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT JMB Mahkamah Agung, 3 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi