Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Lampung

Lidiya Karensa S.a.n

Bendahara BUMD PT. Lampung Selatan

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 214 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 8 bulan, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk (2026-04-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 214 juta

3 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 89/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 April 2026 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 89/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Binti MULYADI YAKUB, S.Pd. tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Binti MULYADI YAKUB, S.Pd. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 8 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 214 juta
Banding10 Juni 2026 PT Tanjung KarangNomor 32/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 29 April 2026 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru