Lainnya · Kejaksaan
Leonardus Minggo Nio bin Aslipin Nio
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 177 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK (2026-09-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 177 juta
3 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juli 2026 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Leonardus Minggo Nio Als Leo Bin Aslipin Nio tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka kekayaan atau… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 177 juta |
| Banding1 September 2026 | PT PalangkarayaNomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK Menyatakan Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO ALIAS LEO BIN ASLIPIN NIO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 177 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk Mahkamah Agung, 13 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK Mahkamah Agung, 1 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi