Lainnya · Kejaksaan
Aan Gunawan Wibisono
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 133 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr (2026-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 133 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juni 2026 | PN Tipikor SamarindaNomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan terdakwa Aan Gunawan Wibisono, S.T., Als Gunawan Bin Kamnu Rukman (Alm) , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Membebaskan terdakwa Aan Gunawan Wibisono, S.T., Als Gunawan Bin Kamnu Rukman (Alm) dari dakwaan kesatu Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa Aan Gunawan Wibisono, S.T., Als Gunawan Bin Kamnu Rukman (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 133 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr Mahkamah Agung, 4 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
ASN/Pejabat
Abd. Wahab
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 1 tahun 8 bulan Status belum terverifikasi