Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Menteri/Wamen

Lernhard Febrian Sirait

Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Energi

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2024-03-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 96/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Maret 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 96/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst MENGADIL I : Menyatakan para Terdakwa yakni : Terdakwa Novian Hari Subagio dan Terdakwa Lernhard Febrian Sirait tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara : Untuk terdakwa Novian Hari Subagio selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta
Peninjauan Kembali MA17 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 810 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

    Menteri/Wamen

    Edhy Prabowo

    Suap izin ekspor benih bening lobster (benur)

    Vonis 14 tahun Bebas bersyarat

    Idrus Marham mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Suara.com

    Menteri/Wamen

    Idrus Marham

    Suap proyek PLTU Riau-1

    Vonis 2 tahun Nilai Rp 2,3 miliar Sudah bebas

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru