Leppenita
Pns
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Padang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 6/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG (2022-05-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding19 Mei 2022 | PT PadangNomor 6/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tanggal 15 Maret 2022 Nomor: 17/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Pdg., yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai nomor urut amar putusan semestinya dengan nomor urut 5 setelah nomor urut 4 dan seterusnya nomor urut 6, 7 dan 8, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Leppenita, S.Pd., tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Leppenita, S.Pd., oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG Mahkamah Agung, 19 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi