Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Barat

Ledi Aprizal

PNS (Anggota Pokja Kab.Pasaman Barat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 193 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Padang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG (2023-08-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 193 juta

3 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Padang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Juni 2023 PN Tipikor PadangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I ARPAN HARAPAN SIREGAR , Terdakwa II LADI APRIZAL, Terdakwa III TONA AMANDA, Terdakwa IV YAN ELDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama ? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ARPAN HARAPAN SIREGAR, Terdakwa II LADI APRIZAL, Terdakwa III TONA AMANDA, Terdakwa IV YAN ELDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 193 juta
Banding24 Agustus 2023 PT PadangNomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Klas 1A Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg, tanggal 20 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Para Terdakwa dan tentang status barang bukti , sehingga amar lengkapanya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I ARPAN HARAPAN SIREGAR , Terdakwa II LADI APRIZAL, Terdakwa III TONA AMANDA, Terdakwa IV YAN ELDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru