Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Barat

Lazwardi Pgl Laz

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 349 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Padang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG (2023-09-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 349 juta

4 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Padang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Agustus 2023 PN Tipikor PadangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Lazwardi Pgl Laz terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp349.154.487,00 (tiga ratus empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 349 juta
Banding27 September 2023 PT PadangNomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg, tanggal 2 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai redaksi penulisan amar ke 2 dan ke 3 serta penulisan nomor urut amar ke 5, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Lazwardi Pgl Laz terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 349 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru