Laurencus Sianipar
Kepala Divisi Sales Area I PT. Semen
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 450 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 28/PID.TPK/2023/PT PLG (2024-01-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 450 juta
4 tahun penjara (Banding 28/PID.TPK/2023/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 November 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Laurencus Sianipar, M.M. terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Laurencus Sianipar, M.M. dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Laurencus Sianipar, M.M. untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta Rupiah), jika… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 450 juta |
| Banding23 Januari 2024 | PT PalembangNomor 28/PID.TPK/2023/PT PLG MENGADILI - M enerima permintaan banding dariPenasihatHukum Terdakwa maupun Penuntut Umumtersebut; - M engubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg, tanggal 28 Nopember 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana penjara dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwayang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : M.Mterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 28 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 28/PID.TPK/2023/PT PLG Mahkamah Agung, 23 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi