ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Laonma Pasindak Lumban Tobing
Mantan PNS (Mantan Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan) / Ketua I Bidang Belanja
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 8/PID.TPK/2022/PT PLG (2022-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 8/PID.TPK/2022/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Mei 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Menyatakan Terdakwa I Laonma Pasindak Lumban Tobing dan Terdakwa II Agustinius Antoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana masing - masing kepada Terdakwa I Laonma Pasindak Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Agustinius Antoni dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada Terdakwa I Laonma Pasindak Lumban… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| Banding18 Juli 2022 | PT PalembangNomor 8/PID.TPK/2022/PT PLG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 19 Mei 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana denda, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Laonma Pasindak Lumban Tobing dan Terdakwa II Agustinus Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 19 Mei 2022
- Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 18 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi