Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Selatan

Laonma Pasindak Lumban Tobing

Mantan PNS (Mantan Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan) / Ketua I Bidang Belanja

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palembang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 8/PID.TPK/2022/PT PLG (2022-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 8/PID.TPK/2022/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Mei 2022 PN Tipikor PalembangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Menyatakan Terdakwa I Laonma Pasindak Lumban Tobing dan Terdakwa II Agustinius Antoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana masing - masing kepada Terdakwa I Laonma Pasindak Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Agustinius Antoni dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada Terdakwa I Laonma Pasindak Lumban… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta
Banding18 Juli 2022 PT PalembangNomor 8/PID.TPK/2022/PT PLG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 19 Mei 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana denda, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Laonma Pasindak Lumban Tobing dan Terdakwa II Agustinus Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru