Lalu Irham Rafiuddin Anum
Swasta (Direktur P.T.Mitra Universal Group)
- Vonis akhir
- 15 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 29,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 15 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 6/PID.TPK/2023/PT MTR (2023-08-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 29,1 miliar
15 tahun penjara (Banding 6/PID.TPK/2023/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Juli 2023 | PN Tipikor MataramNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum,S.H tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp650.000.000,00-(enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 14 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 29,1 miliar |
| Banding30 Agustus 2023 | PT MataramNomor 6/PID.TPK/2023/PT MTR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 6 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut khusus mengenai penjatuhan pidana pokok sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa LALU IRHAM RAFIUDDIN ANUM, SH . tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LALU IRHAM… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 29,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Mahkamah Agung, 6 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 6/PID.TPK/2023/PT MTR Mahkamah Agung, 30 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi