Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Nusa Tenggara Barat

Lalu Irham Rafiuddin Anum

Swasta (Direktur P.T.Mitra Universal Group)

Kejaksaan
Vonis akhir
15 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 29,1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 15 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Mataram (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 6/PID.TPK/2023/PT MTR (2023-08-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 29,1 miliar

15 tahun penjara (Banding 6/PID.TPK/2023/PT MTR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Mataram (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Juli 2023 PN Tipikor MataramNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum,S.H tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp650.000.000,00-(enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 14 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 29,1 miliar
Banding30 Agustus 2023 PT MataramNomor 6/PID.TPK/2023/PT MTR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 6 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut khusus mengenai penjatuhan pidana pokok sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa LALU IRHAM RAFIUDDIN ANUM, SH . tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LALU IRHAM… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 15 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 29,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru