Lalu Azril Sopandi
Swasta (mantan Direktur Utama PT. Patut Patuh Patju)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 28/PID.TPK/2025/PT MTR (2025-12-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Banding 28/PID.TPK/2025/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Oktober 2025 | PN Tipikor MataramNomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI S.E . tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI S.E oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 400 juta |
| Banding2 Desember 2025 | PT MataramNomor 28/PID.TPK/2025/PT MTR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mtr tanggal 14 Oktober 2025, yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan baik pidana penjara maupun pidana denda, penetapan status bukti Nomor 197 Sertifikat HGB No. 01/Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Lalu Azril Sopandi, S.E., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Mahkamah Agung, 14 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 28/PID.TPK/2025/PT MTR Mahkamah Agung, 2 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi