Kms Daniel
Direktur Utama Lembaga
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 13,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 22/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-08-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 13,8 miliar
10 tahun penjara (Banding 22/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juni 2023 | PN Tipikor BandungNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Menyatakan Terdakwa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa sendiri atau orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan PERTAMA. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp .8 00.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 8 Uang pengganti Rp 32,3 miliar |
| Banding22 Agustus 2023 | PT BandungNomor 22/PID.TPK/2023/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 12 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut khusus mengenai lamanya pidana pokok dan jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa KMS DANIEL alias KIEMAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KMS DANIEL alias KIEMAS oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 80 miliar Uang pengganti Rp 13,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 12 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 22/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 22 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi