Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bengkulu

King Quisen bin Taufik Aksa

Wiraswasta (Ketua TPKK Piid-Pel Desa Sukau Kayo)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 645 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL (2023-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 645 juta

5 tahun 6 bulan penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Juli 2023 PN Tipikor BengkuluNomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Menyatakan Terdakwa KING QUISEN Bin TAUFIK AKSA (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa KING QUISEN Bin TAUFIK AKSA (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa KING QUISEN Bin TAUFIK AKSA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KING QUISEN Bin TAUFIK AKSA (Alm)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 645 juta
Banding22 September 2023 PT BengkuluNomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 16/Pid.sus-TPK/2023/PN Bgl tanggal 24 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa King Quisen Bin Taufik Aksa (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa King Quisen Bin Taufik Aksa (Alm) dari Dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 25 miliar Uang pengganti Rp 645 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru