King Quisen bin Taufik Aksa
Wiraswasta (Ketua TPKK Piid-Pel Desa Sukau Kayo)
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 645 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL (2023-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 645 juta
5 tahun 6 bulan penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juli 2023 | PN Tipikor BengkuluNomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Menyatakan Terdakwa KING QUISEN Bin TAUFIK AKSA (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa KING QUISEN Bin TAUFIK AKSA (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa KING QUISEN Bin TAUFIK AKSA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KING QUISEN Bin TAUFIK AKSA (Alm)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 645 juta |
| Banding22 September 2023 | PT BengkuluNomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 16/Pid.sus-TPK/2023/PN Bgl tanggal 24 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa King Quisen Bin Taufik Aksa (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa King Quisen Bin Taufik Aksa (Alm) dari Dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 25 miliar Uang pengganti Rp 645 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 24 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL Mahkamah Agung, 22 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi