Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Khoirul Umam

Wiraswasta (Wakil Direktur CV. Seni Wacana)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 45 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 3 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 66/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 45 juta

3 tahun 3 bulan penjara (Banding 66/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 PN Tipikor SurabayaNomor 197/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Menyatakan Terdakwa Khoirul Umam tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Khoirul Umam tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 45 juta
Banding23 Juni 2026 PT SurabayaNomor 66/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; ? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 197/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, tanggal 11 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pengganti apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1) Menyatakan Terdakwa Khoirul Umam tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 2) Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 45 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru