Khoirul Umam
Wiraswasta (Wakil Direktur CV. Seni Wacana)
- Vonis akhir
- 3 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 45 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 3 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 66/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 45 juta
3 tahun 3 bulan penjara (Banding 66/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 197/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Menyatakan Terdakwa Khoirul Umam tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Khoirul Umam tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 45 juta |
| Banding23 Juni 2026 | PT SurabayaNomor 66/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; ? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 197/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, tanggal 11 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pengganti apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1) Menyatakan Terdakwa Khoirul Umam tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 2) Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 45 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 197/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 11 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 66/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 23 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi