Kartin Humolungo
PNS pada Pemkab Bone Bolango di bagian
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO (2023-08-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juni 2023 | PN Tipikor GorontaloNomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa KARTIN HUMOLUNGO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa KARTIN HUMOLUNGO dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa KARTIN HUMOLUNGO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARTIN HUMOLUNGO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding24 Agustus 2023 | PT GorontaloNomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/ PN Gto tanggal 20 Juni 2023 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Mahkamah Agung, 20 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Mahkamah Agung, 24 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi