ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat
Karmila
Karyawan Honorer / Staf Desa
- Vonis akhir
- 1 tahun 9 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 127 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 9 bulan, putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 5/PID.TPK/2026/PT MTR (2026-05-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 127 juta
1 tahun 9 bulan penjara (Banding 5/PID.TPK/2026/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding12 Mei 2026 | PT MataramNomor 5/PID.TPK/2026/PT MTR M E N G A D I L I : ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; ? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 11 Maret 2026 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana pengganti denda dan jangka waktu pembayaran denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Lalu Ali Junaidi dan Terdakwa II Karmila, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 9 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 127 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 5/PID.TPK/2026/PT MTR Mahkamah Agung, 12 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi