Karlina S.Pd.I. binti Hoiril
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 230 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG (2024-04-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 230 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Februari 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Binti Hoiril tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Karlina, S.Pd.I. Binti Hoiril tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Membebaskan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 250 juta |
| Banding23 April 2024 | PT PalembangNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG II Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg tanggal 22 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan Pidana Tambahan berupa uang Penggantiyang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Karlina, S.Pd.I. Binti Hoiril tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 230 juta |
| Kasasi MA9 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6543 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 22 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mahkamah Agung, 23 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6543 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 9 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi