Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Nusa Tenggara Timur

Karel Rihi

Kepala Desa Matei periode tahun 2021 s/d 2026

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 364 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG (2024-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 364 juta

4 tahun penjara (Banding 25/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juli 2024 PN Tipikor KupangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Karel Rihi Do tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Karel Rihi Do tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 364 juta
Banding1 Oktober 2024 PT KupangNomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, tanggal 23 Juli 2024, yang dimintakan banding, khusus mengenai, pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa KAREL RIHI DO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidiair Penuntut Umum; 2.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 364 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru