Karel F.g.b. Lusnarnera
Direktur Keuangan PT. Tanimbar Energi (2019 sampai dengan 2023)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB (2026-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3 miliar
8 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 April 2026 | PN Tipikor AmbonNomor 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Lusnarnera tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Lusnarnera telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Lusnarnera oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 4 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 3 miliar |
| Banding24 Juni 2026 | PT AmbonNomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, tanggal 30 April 2026 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa KAREL F.G.B. LUSNARNERA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; LUSNARNERA tersebut di atas… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 15 miliar Uang pengganti Rp 3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Mahkamah Agung, 30 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB Mahkamah Agung, 24 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi