Kaharuddin S. Sos. M. Si
ASN (Kepala Pelaksana BPBD Kabupeten Siak) Periode 23 Maret 2022 s/d 17 Mei
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 789 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR (2025-05-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 789 miliar
7 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 Mei 2025 | PT PekanbaruNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr, tanggal 25 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan Besarnya Kerugian Negara dan jumlah Uang Pengganti yang dikenakan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa KAHARUDDIN, S.Sos., M.Si. tidak terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 789 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mahkamah Agung, 20 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi