Junusi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 56/PID.TPK/2025/PT MKS (2025-12-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 56/PID.TPK/2025/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 Desember 2025 | PT MakassarNomor 56/PID.TPK/2025/PT MKS Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 24 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan terhadap Terdakwa, oleh karena itu perlu diubah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa JUNUSI, S.P., M.SI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 56/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 4 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi