Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Barat

Jumena

Staf Pemasaran/Account Officer Bank BJB

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bandung (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 36/PID.TPK/2025/PT BDG (2025-09-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (Banding 36/PID.TPK/2025/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Juli 2025 PN Tipikor BandungNomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Jumena tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Turut Serta sebagaimana dalam Dakwaan Primer; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Jumena oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta
Banding4 September 2025 PT BandungNomor 36/PID.TPK/2025/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor.36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg tanggal 17 Juli 2025 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan status barang bukti Nomor urut 29 sampai dengan 31, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa JUMENA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru