Julianus Anak Dari Duris
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk (2023-04-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 April 2023 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk MENGADILI Menyatakan terdakwa JULIANUS anak dari DURIS tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa JULIANUS anak dari DURIS dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa JULIANUS anak dari DURIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa JULIANUS anak dari DURIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan membayar denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding15 Mei 2023 | PT PalangkarayaNomor 7/PID.TPK/2023/PT PLK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 43/Pid. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 Mei 2023 | PT PalangkarayaNomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 43/Pid. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Mahkamah Agung, 13 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2023/PT PLK Mahkamah Agung, 15 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Mahkamah Agung, 15 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi