Juanda Prastowo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 353 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn (2022-07-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 353 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Juli 2022 | PN Tipikor MedanNomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn M E NG A D I L I Menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Juanda Prastowo dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama; sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Juanda Prastowo selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 353 juta |
| Banding20 September 2022 | PT MedanNomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 1 Juli 2022 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA10 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 422 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Pemohon Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Mahkamah Agung, 1 Jul 2022
- Putusan Banding Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Mahkamah Agung, 20 Sep 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 422 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 10 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum